Komponen Biaya Penempatan Yang Ditanggung PMI Dibahas di Awal oleh Aspataki

Jakarta - Khususnya  bagi P3MI anggota Aspataki yang menempatkan PMI ke Singapura, ke Taiwan dan Hongkong persoalan Komponen biaya penempatan menjadi item yang wajib dipahami termasuk aturan perundang-undangan yang mengatur dan melaranganya, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan.

Dilarang (bahkan dipidana) membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 72 huruf f UU No.18 Tahun 2017; (clear)

Komponen biaya Penempatan yang tidak ditanggung calon Pemberi Kerja dibebankan ke PMI (asal 3 PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025), Clear.

Contoh Negara Penempatan

Pemberi Kerja di Singapura dan Taiwan tidak menanggung semua  komponen biaya Penempatan artinya semua Komponen Biaya Penempatan ditanggung PMI; clear.

Khusus Pemberi Kerja di Hongkong hanya menanggung komponen biaya penempatan yang tertuang di EC, jasa penempatan, biaya dan jasa pelatihan tidak disebutkan di EC berarti ditanggung PMI, Clear.

PROBLEM KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN DITANGGUNG PEMBERI KERJA

Semua komponen biaya penempatan ditanggung Calon Pemberi Kerja seperti Malaysia bilamama PMI bekerja sesuai kontrak.

Ketika PMI hanya bekerja beberapa bulan Pemberi Kerja meminta kembali biaya pene.patan yang telah dikeluarkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel