IFMA SELENGGARAKAN BIMTEK CREWING MANAGEMENT
Sabtu, 14 Maret 2020
"Bimtek ini dilaksanakan sekaligus sosialisasi Amanat PM 84 tahun 2013 yang hingga saat ini belum semua perusahaan manning Agency memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK)"
PEMALANG (AC). Indonesia Fisherman Maning Agents Association (IFMA) bertempat di Hotel Regina Pemalang Jawa Tengah, Hari ini Jumat 13 Maret 2020 melaksanakan Bimtek bagi anggota IFMA dan P3MI.Materi bimtek hari ini mencakup
Pembahasan (1).tata cara penemptan awak kapal (2). Pengaturan jasa keagenan awak kapal /maning agency (3). Kewajiban pemilik siuppak (4). Perkembangan dan Permasalahan, kata Panitia.
Dalam acara yang di hadiri oleh 52 Perusahaan yang terdiri dari anggota IFMA, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Narasumber dari DJPL ( Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) P3I (Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia), Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) dalam Bimbingan Teknis tersebut dibahas mengenai Syarat Usaha Manning Agency,Syarat SIUPPAK,tata cara ber CBA (Collective Bargaining Agreement), Standar Pengujian Tingkat Kesehatan dan Sertifikat Kesehatan Pelaut, Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan.
Dengan Diadakan nya Bimbingan Teknis ini diharapkan seluruh Anggota IFMA atau yang berminat memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Johny salah satu Panitia yang ikut hadir dalam acara bimtek menjelaskan bahwa penempatan awak kapal masih bisa menggunakan SIUPPAK yang diterbitkan oleh Kemenhub, ujarnya
Sementara Capten Guntur menjelaskan terkait penempatan awak Kapal itu PP nya juga harus diendos oleh Sahbandar, sehingga menjadi jelas pasal 34 ayat 1 dan ayat 8 RPP yang segera disyahkan, apalagi Buku Pelaut yang menerbitkan juga Perhubungan artinya tetap saja menginduk.pada UU 17 tahun 2008, ujarnya