Besaran Deposito dan Modal Disetor P3MI Telah Ada Kepastian Hukum Berdasarkan Putusan MK, Jangan Diubah Nanti Bermasalah
Jakarta. Aspataki.com - Belakangan semua P3MI dihebohkan dengan Rancangan Revisi UU No.18 Tahun 2017 bahkan didapati ada perubahan dan penambahan 40 pasal dalam RUU No.18 Tahun 2017
Besaran Deposito yaitu Rp.1,500.000,- dan besaran modal disetor Rp.5.000.000.000,- oleh P3MI dalam eksisting UU No.18 Tahun 2017 telah memiliki kekuatan hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 November 2020 atas perkara No. 83-PUU/XVII/2019 tentang permohonan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017 yang diajukan Aspataki waktu itu.
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap Pemerintah bersama Baleg DPR RI yang saat ini sedang merevisi UU No.18 Tahun 2017 memperhatikan putusan MK di atas dengan meninjau kembali ketentuan pasal 54 dan pasal 55 RUU No.18 Tahun 2017 sementara putusan MK tsb telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepastian hukum, kata Ssiful.
Nafas UU No.18 Tahun 2017 Pelindungan kepada PMI adalah Tanggung Jawab Negara dengan segala kemampuanya bukan Dilimpahkan Tanggung Jawab tsb ke Swasta
Rencana Kenaikan Deposito P3MI 100% (pasal 54) dan penambahan deposito berdasarkan kawasan 200% dalam RUU No.1i Tahun 2017 sangat menciderai amanat Inpres No.8 Tahun 2025 yaitu mengurangi pengangguran dan menghapus kemiskinan sementara jutaan lulusan TK, lulusan SD, SMP, SMA bahkan banyak lulusan S1 yang terpaksa memilik kerja ke luar negeri resmi karena tidak mendapatkan pekerjsan di dalam negeri, ujar Saiful.
Deposito P3MI diturunkan Tahtanya menjadi Dana Jaminan Pelindungan
Menurut Saiful, kenaikam deposito P3MI dalam RUU No.18 Tahun 2017 300% patut diduga pesanan dari para Pelaku ilegal, begitu juga dengan batalnya rencana pembukaan kembali penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan ke Saudi Arabia diduga juga pesanan para Pelaku ilegal, ujar Ketum Aspataki