Biaya Untuk Dapatkan Job Berlaku Untuk Beberapa Negara Tujuan Penempatan, Penutupan Penempatan PMI Untuk Jabatan Tertentu di Negara Tertentu (Contoh Taiwan) Minimal Dengan Tiga Alasan
Malang - Kunjungan kerja KP2MI ke Taiwan minggu kemarin apakah ada kaitanya dengan permasalahan yang sejak lama terjadi, yaitu biaya untuk mendapatkan Job untuk Penempatan PMI ke Pemberi Kerja Berbadan Hukum atau tidak, yang jelas dari dua (2) rombongan KP2MI tersebut ada yang dari Direktorat Promosi KP2MI
Kalau dilarang harusnya dicegah saat OPP
Sebagaimana diketahui sejak masih bernama BNP2MI kemudian berubah menjadi BP2MI dan sekarang menjadi KP2MI/BP2MI persoalan penempatan PMI ke Pengguna Berbadan Hukum selalui dihantui dengan biaya untuk mendapatkan job dan selalu terungkap ke Medsos setelah PMI kerja beberapa bulan di Taiwan pulang ke tanah air. Ketika PMI masih proses atau saat mereka mengikuti OPP di BP2MI persoalan biaya mendapatkan job tersebut tidak pernah terungkat.
Bahkan kenapa saat mendaftar atau saat pengurusan ID di Dinas kenapa masalah biaya untuk mendapatkan Job tersebut tidak dipermasalahkan baik oleh PMI, keluarga atau oleh Dinas, lebih aneh lagi setiap ada seleksi, jumlah Pencari Kerja jauh lebih banyak (berkali lipat dari yang dibutuhkan)
Menghentikan Penempatan PMI dengan alasan biaya untuk mendapatkan Job ke Taiwan akan berimbas ke Korea, ke Jepang ke Etopa dan ke negara lain
Sesuai ketentuan pasal 32 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017 yang menjadi dasar dihentikanya atau penutupan Penempatan PMI untuk jabatan tertentu di negara tertentu adalah rekomendasi dari (1) Perwakilan RI. (2) rekomendasi dari P3MI (mustahil) dan (3) rekomendasi dari masyarakat sipil
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap biaya untuk mendapatkan job ini ditertibkan kerena faktanya biaya ini tidak hanya terjadi untuk penempatan PMI ke Taiwan saja, tetapi Jepang, Korea dan Eropa juga butuh biaya untuk mendapatkan Job atau bila Pemerintah berpendapat lain, Aspataki menyerahkan kepada KDEI maupun KP2MI bila ingin melaksanakan ketentuan pasal 32 UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful
Yurisprodensi Penutupan dan pembukaan kembali penempatan Formal ke Taiwab pernah dilakukan di zaman kepala BNP2TKI Nusron Wahid
Saiful yakin peluang 500.000 PMI yang akan ditempatkan Pemerintah RI dan pasti tidak ada biaya untuk mendapatkan Job dapat sebagai pengganti Negara Penempatan yang masih memberlakukan biaya untuk mendapatkan Job bila benar-benar negara tersebut mau ditutup oleh Pemerintah, kata Saiful
Atau apakah Pemerintah akan menyerahkan kepada Asosiasi P3MI untuk menata anggotanya, mengontrol kesepakatanya atau memberikan rekomendasi dengan memperbaiki SOP pada masa Kepala BNP2KI Nusron Wahid, Aspataki serahkan ke KP2MI, katanya
Saiful berharap KP2MI segera memanggil semua Asosiasi P3MI bersama anggotanya untuk mencari solusi atau bahkan sebelum KP2MI memutuskan Penutupan

