MoU Ulang Indonesia - Malaysia Untuk Pekerja Formal, Posisi Indonesia Hanya Bisa Menunggu, Tetapi Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2017
Jakarta - Kedutaan besar Malaysia di Jakarta mengundang Aspataki pada Senin (17/11) untuk memberi masukan terkait dengan MoU Indonesia-Malaysia khususnya untuk Pekerja Formal
H Saiful Ketua Umum Aspataki mengatakan "MoU Formal yang dibuat di 2004 berlaku seumur hidup karena masa berlakunya MoU tidak dibatasi kapan berakhir, berbeda dengan MoU Informal pada 2022 dibatasi masa berlakunya untuk 5 tahun", kata Saiful
Permasalahan kedua yang menghambat MoU ulang menurut Saiful, amanat JWG draft MoU ada dipihak Malaysia bukan Indonesia yang menyiapkan draft MoU.
Ketua Umum Aspataki pada kesempatan tersebut menyampaikan meskipun belum memperbaharui MoU, karena Malaysia memikiki Peraturan yang melindungi Pekerja Asing dan Malaysia juga memiliki Jaminan Sosial (Asuransi) maka Penempatan PMI Formal selama ini tidak melanggar pasal 31 UU No.18 Tahun 2017, bahkan sejak ada Sipermit (KBRI Kuala Lumpur) proses penempatan PMI ke Malaysia sangat bagus dan cepat, katsnya
Aspataki hadir di Kedutaan Malaysia sesuai permintaan 20 AnggotaNamun bila kelak MoU Indonesia - Malaysia untuk Pekerja Formal ditandatangani, harapan Aspataki tidak hanya berlaku untuk Semenanjung saja tetapi juga berlaku untuk Sabah dan Serawak. Kalaupun Sabah dan Serawak punya kebijakan/Peraturan khusus agar hal tersebut dilampirkan dalam MoU pokok dan lampiran mana sebelumnya juga dimusyawarahkan dengan Pemerintah Indonesia, kata Saiful
MoU Menjadi Pintu Masuk Perluasan Kesempatan Kerja
Harapan berikutnya setelah nanti Indonesia- Malaysia menandatangani MoU Pekerja formal, akan banyak lagi peluang sektor baru seperti Hospitaliti, perawat, kilang dan security dan lain lain dibuka untuk PMI khususnya dari P3MI anggota Aspataki, kata Saiful.




