Implementasi Ketentuan Pasal 52 ayat (3) UU No.18 Tahun 2017 Tidak boleh Melanggar Ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017

Jakarta - Depnaker Taiwan ingin memastikan P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan tidak bermasalah maka pengajuan dan perpanjangan izin CLA harus ada Surat Keterangan tidak ada permasalahan PMI Taiwan selama dua tahun dari BP2MI

Begitu juga Calon PMI yang akan bekerja ke Taiwan juga tidak boleh bermasalah maka PMI harus menyertakan SKCK dari Polda/Mabes POLRI ketika hendak mengurus visa kerja ke TETO.

Pihak Taiwan hanya minta Keterangan permasalahan PMI Taiwan selama 2 tahun dan bukan permasalahan PMI di negara penempatan lain

Saiful Ketua Umum Aspataki mengatakan, sesuai ketentuan pasal 52 ayat (2) UU No.18 tahun 2017, P3MI wajib menempatkan PMI, namun kalau izin CLA mati akibat tidak mendapatkan rekomendasi KP2KI maka ratusan CPMI yang terlanjur berproses tidak dapat melanjutkan prosesnya artinya para CPMI yang telah prosespun tidak mendapatkan jaminan dari Negara akibat kebijakan yang tidak tepat, kata Saiful

Bahwa pasal 52 ayat (3) UU No.18 tahun 2017 P3MI wajib menyelesaikan permasalahan PMi yang ditempatkanya. Implementasi dan proses penyelesaian tidak boleh melanggar ketentuan pasal 52 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful

Terkait dengan kewajiban ini, agar kita tidak menafsirkan semua negara penempatan permasalahanya dibebankan ke Penempatan Taiwan, maka Surat Keterangan yang diterbitkan KP2MI harus sesuai permintaan pihak Taiwan, kata Saiful

Saiful juga belum membaca ada Peraturan KP2MI yang mengatur persayaratan permohonan Rekomendasi CLA setiap P3MI harus tidak punya permasalahan ketika hendak mengajukan permohonan Surar keterangan tidak punya permasalahan di semua negara penempatan, kata Saiful

Sebagaimana diketahui sejak dua tahun ini KP2MI/BP2MI membuat kebijakan meminta semua P3MI tidak ada permasalahan di semua negara tujuan penempatan bila ingin meminta surat keterangan tidak memiliki permasalahan PMI Taiwan selama 2 tahun, kata Saiful

Kalau P3MI Bermasalah untuk PMI Taiwan, Wajar KP2MI Tidak menerbitkan Surat/Rekomendasi CLA pada P3MI tersebut

Sebelumnya, BP2MI hanya memeriksa permasalahan PMI Taiwan saja, bila ada permasalahan yang belum selesai untuk negara penempatan lain P3MI nya tidak dilayani penerbitan SIP2MI dan sama sekali tidak dikaitkan dengan Surat keterangan tidak bermasalah PMI Taiwan untuk pengurusan izin CLA, bahkan dahulu Aspataki sering mengurus Surat keterangan tersebut secara kolektif dan mudah serta cepat, kata Ssiful #Bersambung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel