Terkait Implementasi Pasal 39, 40, 41 UU No.18 Tahun 2017, Pelatihan Dijadikan Beban PMI, Aspataki Menggandeng NGO Untuk Bertanya ke KPK dan Kejagung RI
H Saiful Ketua Umum Aspataki (foto tangkapan layar TV Rapat Komisi IX DPR RI)
Jakarta - Perlu adanya kepastian hukum terhadap peralihan beban biaya pelatihan dari pelaksanaan pelatihan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 39, 40, pasal 41 UU No.18 Tahun 2017 menjadi tanggung jawab Pemerintah tetapi dialihkan dan harus dibayar oleh Calon PMI pada LPK/BLK swasta
Saiful Ketua Umum Aspataki mengajak masyarakat sipil untuk mempertanyakan implementasi ketentuan pasal 40 dan 41 UU No.18 Tahun 2017 yang seharusnya pelaksanaan pelatihan dilakukan Pemerintah pusat (pasal 39), Pemerintah Propinsi (pasal 40) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 41), yaitu mempertanyakan kepastian hukum kepada KPK dan juga kepada Kejaksaan Agung RI, kata Saiful
Sebagaimana diketahui beban biaya untuk mempersiapkan diri (Pelatihan) bagi para PMI menjadi berat karena pelatihan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dialihkan menjadi tanggung jawab PMI, apalagu semua PMI membiayai pelatihanya dengan berhutang dan dibayar setelah bekerja, ujar Saiful
Harapannya, kata Saiful, KPK dan Kejagung RI dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap implementasi ketentuan pasal 39, pasal 40 dan pasal 41 UU No.18 Tahun 2017, ujar Ketua Umum Aspataki

