Demi Mewujudkan Keinginan Prabowo, SIP3MI Baru Khusus Penempatan PMI Formal
"SIP3M yang telah terbit bisa menempatkan PMI ke Pemberi Kerja Berbadan Hukum dan ke pemberi Kerja Perseorangan"
Jakarta - Keinginan Presiden Prabowo yang akan menempatkan 500.000 PMI Formal harus diimbangi dengan strategi, regulasi yang tepat.
Tentu keinginan Presiden wajib kita dukung, meskipun faktanya 52% pengangguran di dalam negeri lulusan SMP ke bawah dan pendidikan di bawah SMP sulit untuk mendapatkan lowongan pekerjaan Formal, kecuali Formal ke Malaysia, dan ke Taiwan, karena daya saing pekerja migran kita relatif masih di bawah pekerja migran asal beberapa negara lainnya.
H. Saiful Ketua Umum Aspataki berharap ijin P3MI baru hanya untuk membantu tujuan Pemerintah dalam penempatan PMI ke Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Formal), seperti yang diterapkan oleh POEA di negara Filipina yang terkenal menguasai pangsa pasar ketenagakerjaan sektor Formal di seluruh dunia, selain karena penguasaan akan bahasa Inggris, juga karena strategi hebat dari pemangku jabatan di Filipina, kata Saiful
Pengaturan tersebut diperlukan agar angka penempatan Formal semakin mudah diprediksi, dan penempatan PMI informal (Pengguna Perseorangan) tidak hancur seperti sekarang karena imbas angka demand, supply dan operator di negara pengirim serta di negara penerima yang sudah tidak sehat lagi dan belum adanya regulasi yang mengatur, ujar Saiful


