Draft PERMEN P2MI Tentang PMI Perseorangan Terkunci pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan huruf d UU No.18 Tahun 2017

Ilustrasi PMI memiliki Settifikat Kompetensi


Jakarta - Perdebatan tentang PMI Perseorangan akan selesai dengan sendirinya apabila dalam RUU No.18 Tahun 2017 juga merevisi pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No.18 Tahun 2017 juga pasal 6 ayat (1) huruf a dan d UU No.18 Tahun 2017

Hal ini disampaikan Saiful Ketua Umum Aapataki dalam rapat dengan KP2MI di Jakarta (6/3) kemarin

Kenapa harus direvisi ? Karena ada keinginan membatasi hak PMI sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruh a dan d serta pasal 63 ayat (1) UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful.

Tentu dasar usulan Aspataki, "setiap Peraturan Menteri tidak boleh melanggar/ bertentangan dengan Undang-undang, khususnya pasal 6 ayat (1) huruf a dan d UU No.18 Tahun 2017", kata Saiful

Pilihan lainya, perluas PMI perseorangan yang memiliki sertifikat kompetensi karena sejak UU No.18 tahun 2017 disyahkan Pemerintah gagal mempermudah implementasi ketentuan pasal 12 dan pasal 60 UU 18 Tahun 2017, yang ada ruwet, ribet lama dan mahal, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel