Pro - Kontra Biaya Beli Job, P3MI Yang Diuntungkan
Jakarta - Masih ada beberapa kelompok yang belum sepakat bahwa dalam hukum posittif kita beli job itu diperbolehkan
Perbedaan pendapat wajar karena dasar hukum beli job itu hukum private, terjadi karena kesepakatan, suka sama suka dan bukan pemaksaan.
H Saiful Ketua Umum Aspataki menjelaskan kedudukan hukum antara P3MI dengan PMI sederajat, equal tidak ada yang lebih rendah dan tidak ada yang lebih tinggi, tidak pula dalam posisi lemah, keduanya sederajat, ujar Saiful
Kalau kita berpendapat PMI itu lemah berarti mereka dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum, berarti mereka tidak boleh kerja ke luar negeri
PMI kerja ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal usia di atas usia 18 tahun, tetapi ada izin tertulis dari keluarga yang diketahui Kepala Desa, PMI menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) yang diketahui Dinas, dan PMI menandatangani Perjanjian Kerja (PK) yang diketahui Perwakilan RI, kata Saiful.
Kedepan Saiful menghimbau kepada anggota Aspataki, pada saat Calon PMI membayar besaran biaya beli job harus dibayar secara tunai, dibayar sendiri oleh PMI (levering) di wilayah bukum RI bukan dibayarkan melalui pihak ketiga (3) seperti sponsor, petugas lapangan dan lain lain, kata Saiful.
Begitu juga transparansi besaran biaya pelathan dan kompetensi maupun biaya penempatan, termasuk resiko perbankan bila PMI harus berhutang untuk membayar biaya pelatihan, membayar biaya penempatan, Terakhir dijelaskan tentang resiko ketenagakerjaan seperti PHK dan penyelesaiamya, kata Saiful
Pro - Kontra Biaya Beli Job, P3MI Yang Diuntungkan
Dampak langsung yang dirasakan para stakeholders semakin banyak yang memahami adanya hukum kesepakatan itu ada dalam KUHOerdata yang sampai saat ini masih berlaku dan P3MI tidak perlu lagi harus kkarifikasi tentang dasar hukum beli job, kata Saiful

