PMI Perseorangan, KP2MI Lebih Tepat Merevisi Pasal 63 Ayat (2) UU No.18/2017 Dari Pada Pasal Tentang Besaran Deposito P3MI

Jakarta, Aspataki.com - Belakangan ini publik menyorot draft PERMEN P2MI amanat ketentuan pasal 63 ayat (4) UU No.18 tahun 2017, tentang PMI Perseorangan

Menarik untuk mengupas kata "dapat" dalam pasal 63 ayat (1) UU No.18/2017, "PMI Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja Kerja Berbadan Hukum"

Memahami ayat (1) pasal 63 UU No.18/2017 di atas, baik ke Pemberi Kerja Perseorang dan  ke Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Tidak boleh dibatasi meskipun alasan Demi Pelindungan

Hal ini selain bertentangan dengan pasal 63 ayat (1) itu sendiri dan bertentangan dengan pasal 5 huruf b, pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 13 huruf c UU No.18/2017 juga pasal 63 ayat 2 UU No.18/2017 "Segala resiko ketenagakerjaan yang dialami oleh PMI Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri"

Ayat (2) pasal 63 UU No.18/2017 silahkan kalau mau direvisi menjadi "segala resiko ketenagakerjaan PMI Perseorangan menjadi tanggung jawab Pemerintah", dan untuk pasal 63 ayat (1) tidak perlu direvisi kembali karena ada prinsip menghalang-halangi PMI yang telah memiliki kompetensi dipidana

Demikian disampaikan Saiful Ketua Umum Aspataki dalam releasi (9/3) di Malang Jawa Timur, KP2MI lebih tepat merevisi pasal 63 ayat (2) UU No.18/2017 dari pada merevisi ketentuan pasal 54 UU No.18/2017 tentang besaran deposito P3MI karena Besaran Deposito P3MI Rp.1.500.000.000,- telah diputus MK atas perkara No.83/PUU-XVII/2019 yang dulu dimohonkan Aspataki, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel