Edaran Dirjen Penempatan 30 Juli 2025 Waktunya Dievaluasi atau Ditingkatkan Menjadi Kepmen P2MI
H Saiful Ketua Umum Aspataki dengan H Mukhtarudin Menteri P2MU
Jakarta - Perbaikan tata kelola Penempatan PMI Taiwan tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penempatan No : SE.1041/04/PP.02.01/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Poin penting dalam edaran tersebut adalah pembatasan kerja sama P3MI dengan Mitra Usahanya. Satu (1) Mitra Usaha hanya dapat bekerja sama dengan tiga (3) P3MI dan Satu (1) P3MI hanya dapat bekerja sama dengan sepuluh (10) Mitra Usaha.
H Saiful Ketua Umum Aspataki pertama berterima kasih atas pengaturan tersebut, kedua karena sifatnya hanya Surat Edaran.(SE), apakah SE tersebut efektif atau tidak.
Direktorat penempatan KP2MI telah menemukan jawabanya (karena telah melewati masa evaluasi Se 6 bulan) dan menjadi bahan evaluasi kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Saiful menyarankan ketika Edaran tsb dilaksanakan hingga hari ini kalau benar implementasi Edaran tsb bagus Efektif dan tata kelola dapat dibuktikan menjadi lebih baik, meka SE tsb segera ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri P2MI dan/atau sebaliknya jika tidak efektif maka SE segera dicabut atau diperbaiki oleh Dirjen penempatan diawali dengan diskusi publik, ujar Saiful
Hambatan Pencapaian Bisnis meeting delapan (8) Asosiasi Agency Taiwan dengan Aspataki yang dihadiri Kepala KDEI Taipei dab Tim serta dihadiri 2 (dua) Direktur P2MI serta Waketum KADIN di Bali 8-11 Desember 2025 Mayoritas P3MI yang hadir serta Agency yang hadir tidak dapat lagi menambah Miitra nya meskipun mereka banyak job, kata Saiful.






