Kasus Almarhumah Ratna PMIO Asal Malang Jawa Timur Meninggal di Taiwan, Menjadi Pembelajaran Semua Pihak

Foto Almarhumah Ratna Kesumasari asal Malang, meninggal di Taiwan pada 22-01-2026

MALANG-JAWA TIMUR - Viral PMIO asal Malang meninggal di Taiwan karena penyakit kangker yang dideritanya selama ini

Disebutkan dalam medsos Almarhumah proses melalaui PT CCUK, konon selama 12 tahun yang bersangkutan tidak pernah pulang ke Indonesia

Saat ditemukan di tepi jalan oleh warga dan ditangani Kepolisian, karena sakit Almarhumah dirawat di rumah sakit dan sejak 18 Desember mendapat perhatian serius oleh KDEI Taipei

Almarhumah mengaku hidup sebatang kara, dalam pernyataanya Almarhumah beragama kristen protestan dan berganti agama islam karena menikah dengan laki-laki muslim, bahkan dalam penyataanya Almarhum meminta kalau meninggal nanti agar penangananya secara Kristen Protestan dan pihak Perkumpulan Kristen Indonesia di Taiwan siap menanggung biaya kremasi.

CCUK menelusuri Asal Almarhumah

Mendengar Kasus Almarhum, managemen CCUK menghubungi sponsor yang dahulu mengantarkan almarhumah daftar ke CCUK 

Dari keterangan sponsor diketahui bahwa waktu itu (sekitar 2014) dia mendapati seorang perempuan di Terminal Ponorogo, karena almarhumah mengaku pernah bekerja ke luar negeri maka disarankan daftar ke PT, saat Almarhumah diajak ke CCUK oleh spnsor Almarhuah membawa dokumen yang tidak lengkap, dan diminta untuk melengkapi kembali dan akhirnya Almarumah datang kembali dengan membawa dokumen lengkap, beralamat Kediri Jawa Timur

Setelah berproses ke Disnaker, ikuti pelatihan, visa turun, ikut PAP dan Almarhumah terbang (2014) dan perpanjangan/kabur hingga 2026 tidak pernah pulang

H Saiful Ketua Umum Aspataki ikut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas kepergian Almarhumah, semoga amal baik Almarhumah diterima Tuhan YME. Aamiin

Karena saat sakit dan dalam kondisi sadar Almarhumah menyatakan berasal dari malang dan keluarga sudah meninggal semua, termasuk suaminya juga telah meninggal dan menyatakan agama yang sebenarnya adalah Kristen protestan dan Perkumpulan Kristen Protestan siap membiayai kremasinya, maka urusan Almarhumah di Dunia telah selesai, termasuk dugaan kasus menggunakan dokumen palsu (Almarhumah) juga telah selesai karena tidak ada yang dirugikan, kata Saiful

Saat Almarhumah berproses ke CCUK, masih menggunakan UU No.39 Tahun 2004

Sebagaimana diketahui bahwa P3MI tidak berhak memeriksa apakah dokumen PMI itu resmi atau palsu apalagi saat Almarbumah mendaftar ke CCUK belum Identitas WNI belum berbasis NIK. dan ketika PMI telah mengikuti tahapan proses (pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan) saat itu dan dibuktikan dengan keikutsertaanya Almarhumah PAP maka tanggung jawab PT CCUK telah selesa, ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel