Materi Diskusi Berat Aspataki dengan Dirjen Pelindungan & Dirjen Penempatan P2MI 2 Juni 2026

Jakarta - Migrasi Aman, Boleh diartikan PMI ditempatkan oleh P3MI, PMI memiliki E-KPMI tidak boleh membawa permasalahan ke luar negeri dan pulang juga tidak membawa permasalahan ke dalam negeri, terbang harus tidak memiliki Pernasalahan, karena telah mengikuti tahapan proses dan memiliki dokumen persyaratan yang telah diverfikasi oleh KP2MI (pasal 47 UU No.18 tahun 2017);


Job Order/Humau diverifikasi oleh Perwakilan RI (pasal 10 UU No.18 tahun 2017);

SIP2MI diterbitkan berdasarkan SOP yang ketat;

Seharusnya tidak boleh ada PMI kerja tidak sesuai PK karena standart PK ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI (pasal 16 UU No.18 tahun 2017);

PMI PHK tentu diselesaikan sesuai peraturan ketenagakerjaan di Negara Penempatan (rujukanya pasal 21 dan pasal 33 UU No.18 tahun 2017), Solusi PHK oleh Pemerintah dengan PERMENAKER No.4 tahun 2023;

(Ironis Kementerian pelindungan tidak memiliki BJPJS Pelindungan yang diatur oleh Menteri P2MI tetapi menyesuaikan dengan PERMENAKER/BPJS Ketenagakerjaan);

1. Komponen biaya penempatan yang tidak ditanggung Pemberi Kerja (sesuai pasal 72 huruf a UU No.18 tahun 2017) dan sesuai pasal 3 PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025) tidak dilarang dibebankan ke Negara RI/PMI;

Setelah mengikuti OPP, PMI mengerti tentang hak dan tanggung jawabnya (pasal 6 UU No.18 tahun 2017)

Didapati BP3MI/PERWAKILAN RI masih banyak yang masih menggunakan PERBAN No.9 Tahun 2020;

Problem Komponen biaya Penempatan ditanggung Pemberi Kerja, PMI PHK pemberi kerja minta biaya dikembalikan, tiket pulang harusnya ditanggung KP2MI sebagai verifikator;

2. LPKS Kerja sama dengan P3MI, dengan Kab/Kota

a. Saat P3MI mengelola BLKLN (rezim UU No.39/2004) tidak ada oknum BLK yang menipu calon PMI.  

Saat itu P3MI harus memiliki BLKLN dan/atau kerja sama dengan BLKLN;

b. Kerja sama LPK dengan P3MI dan/atau sebaliknya menimbulkan permasalahan karena banyak oknum LPK menempatkan PMI Non prosedural;

Banyak LPK merekruit dan merugikan PENCAKER baik yang kerja sama dengan P3MI atau tidak dengan P3MI;

Yang benar PEMDA bekerja sama dengan LPK Pemerintah atau LPK swasta terakreditasi (pasal 41 UU No.18 Tahun 2017) sehingga LPK Nakal menjadi tanggung jawab PEMDA;

Dipastikan kontrol dan Pengawasan terhadap LPK/BLK akan lebih mudah;


3. Penempatan PMI melalui P3MI diatur oleh PERMEN (pasal 60 UU No.18 Tahun 2017);

Pengurusan Visa Kerja, Medical, Kompetensi seharusnya mengikuti aturan negara penempatan;

Malaysia, Singapura, Dominika (Visa kerja diterbitkan setelah PMI tiba di negara tujuan penempatan);

Tempat Medical PMI Taiwan ditetapkan TETO, juga medical PMI Malaysia;

Kompetensi kalau diharuskan BNSP, PMI Jepang, EROPA, Plantation akan bermasalah;

(solusinya Kompetensi/Surat keterangan dari Pemberi Kerja) agar ada kepastian Hukum (Revisi PERMEN P2MI No.2 Tahun 2026;

4.Pembatasan PMI Perseorangan

(pasal 63 UU No.18 Tahun 2017)

- Dari kwalifikasi siapa Pemberi Kerjanya;

  - Dari minimal besaran Gaji yang diterima dan/atau

- Larangan semua orang membantu PMI Perseorangan;

- (KP2MI harus memiliki Enjaz untuk bantu PMI Perseorangan mengurus Visa kerja);

Dan/atau PMI Perseorangan, artinya harus ada history personal, antara calon pekerja dengan Pemberi Kerja (negara harus turut melindungi)

Tapi jika history mendapat kerjanya diperoleh dari pihak ketiga, harus ada badan hukum pihak ketiga tersebut.

5. PENCAIRAN DEPOSITO P3MI,

Pasal 52 dan 53 UU No.18 Tahun 2017

bila dikaitkan dengan pencairan Deposito.

Sejak UU No.18 Tahun 2017 diberlakukan (2019) semua Deposito Cabang dikembalikan oleh semua PEMDA;

artinya Deposito P3MI tidak lagi dikaitkan dengan pendirian Kantor Cabang.

Memahami pasal 53 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017 "Kegiatan yang dilakukan kantor cabang menjadi tanggung jawab kantor pusat", tanggung jawab tsb bersifat administrasi, bukan berarti Kantor P3MI Pusat harus mengambil alih tanggung jawab Pidana/Perdata bila Cabang melakukan pelanggaran hukum (melanggar pasal 21 ayat 2 UU No.18 tahun 2017);

Ilustrasi sederhana, Deposito dicairkan karena kesalahan Kantor Cabang menipu, terus bagaimana dengan ribuan PMI yang sedang bekerja di LN (pasal 52 ayat 3) kemudian ada permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan deposito tetapi Deposito terlanjur dicairkan akibat Cabang menipu?

Ribuan PMI yang ditempatkanya tsb siapa yang akan menanggung ?

6. Pengenakan saksi administrasi cukup berdasarkan Melanggar PERMEN P2MI No. 4 Tahun 2025 sebaiknya tidak menyebutkan pasal-pasal Pidana karena menyelesaikan permasalahan Pidana hanya bisa dengan Putusan Hakim Pidana;

7. Pelayanan Penempatan PMI ke Sarikah di Saudi Arabia dibuka kembali, cukup dengan Surat Edaran Dirjen Penempatan ke KBRI Riyard dan ke KJRI Jedah untuk melayani Penempatan PMI ke Syarikah;

Dasar :

Ketentuan pasal 32 dan pasal 72 huruf d UU No.18 tahun 2017. PERMEN P2MI No.3 Tahun 2025 dan PERMEN P2MI No.2 Tahun 2026;

8. Sinkronisasi SISKOP2MI dengan PERMEN P2MI wajib disegerakan agar KP2MI tidak diskriminasi kepada PMI yang berproses melalui P3MI;

9. Saluran Pengaduan oknum KP2MI/BP3MI/P4 yang tidak melaksanakan PERATURAN MENTERI P2MI kemana ?

10. Keterbukaan SOP menerima Pengaduan, terbukti/tidak terbukti, penghapusan pengaduan di Sisko P2MI, apalagi bila Pengaduan tidak terbukti, Kapan Pengaduan dianggap Kadaluwarsa? Bila terjadi Perselisihan P3MI dengan PMI dan tidak berakhir damai, apakah KP2MI yang melaporkan/menggugat atau tetap PMI yang melaporkan/menggugat sendiri?

11. Keterbukaan SOP Penerbitan Surat keterangan P3MI tidak ada permasalahan PMI Taiwan, tetapi atas dasar Peraturan mana KP2MI meminta kasus-kasus PMI Penempatan ke negara harus diselesaikan ?




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel