Dalam Pengecualian, PMI Perseorangan Dapat Dibantu P3MI Sebagai Solusi

Jakarta - Salah satu isu menarik yang dibahas Aspataki dengan KP2MI pada 2 Juni 2026 adalah PMI Perseorangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 63 UU No.18 Tahun 2017.

PEMBATASAN PMI PERSEORANGAN ?

1. Akankah PMI Perseorangan akan dibatasi berdasarkan kwalifikasi siapa Pemberi Kerjanya? (Harus ke Pemberi Kerja Berbadan Hukum saja); atau

2. PMI Perseorangan dapat bekerja ke Pemberi kerja Perseorangan?; atau

3. Dibatasi dengan Gaji minimalnya, katakan PMI Perseorangan ke Yunani kerja ke Pemberi Kerja Perseorangan tidak boleh meskipun gaji mereka jauh di atas gaji Taiwan?; atau

4. Semua pihak dilarang membantu PMI Perseorangan, termasuk PMI Perseorangan ke Saudi Arabia karena pengurusan visa kerja ke Saudi Arabia hanya bisa dibantu oleh P3MI pemilik enjaz.

Kalau benar pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri P2MI maka seharusnya merevisi ketentuan pasal 63 UU No.18 tahun 2017 dan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2017, yaitu "Setiap calon PMI memiliki hak (a)  mendaparkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya"

PELARANGAN PMI PERSEORANGAN

1. PMI Perseorangan ketika mendapatkan pekerjaan (job) langsung dari Pemberi Kerja, maka siapapun dilarang membantu proses PMI Perseorangan siapapun Pemberi Kerjanya.

2. PMI Perseorangan ketika mendapatkan pekerjaan (Job) itu dari pihak ketiga (3) maka pihak ketiga (3) adalah badan hukum penempatan (P3MI) yang memfasilitasi dan bertanggung jawab atas PMI Perseorangan.

Cara kedua (2) di atas bisa menjadi salah satu solusi terhadap kebutuhan Pemberi Kerja (urgent) tetapi pengurusan JO di Perwakilan sulit dan butuh waktu yang lama pula sehingga peluang kerja bagi PMI menjadi hilang dan sia-sia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel