Kabupaten/Kota Tidak Sekedar Menerbitkan Izin LPKS Tetapi Bekerja Sama Dengan LPK Pemetintah dan/atau LPKS

Jakarta - Saat Diskusi dengan KP2MI pada 2 Juni 2026, Aspataki membawa 11 item permasalahan berikut solusi, salah satunya Tentang LPK Swasta.

Dalam rezim UU No.39 Tahun 2004, pelatihan dilaksanakan di BLKLN yang dikelola P3MI dan tidak ada permasalahan, tidak ada BLKLN yang menipu.

Saat berganti ke UU No.18 tahun 2017, khususnya disaat Peraturan Menteri tentang PMI Perseorangan belum terbit cukup banyak LPKS ikut bermain, melatih dan diduga ikut menempatkan, skema pemagangan ataupun skema PMI Perseorangan

P3MI BEKERJA SAMA DENGAN LPK TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA

Memperhatikan ketentuan pasal 41 huruf f UU No.18 tahun 2017 seharusnya Pemda Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI dapat bekerja sama dengan Lembaga pendidikan dan lembaga Pelatihan kerja milik Pemerintah dan/atau LPKS yang terakreditasi.

Artinya Pemda tidak hanya menerbitkan perizinan LPKS tetapi harus bekerja sama dan mengawasi setiap LPKS yang ada di wilayahnya.

Kalau alur demikian (pasal 41 huruf f UU No.18 Tahun 2017) dilaksanakan maka LPKS akan tertib yaitu hanya melatih siswa yang diketahui Pemda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel