Pelayanan Kembali Penempatan PMI ke Saudi Arabia Cukup Dengan Edaran Dirjen Penempatan, Karena Sudah ada Dua Peraturan Menteri
Jakarta - Item yang juga disampaikan oleh Aspataki ke KP2MI pada 2 juni 2026 adalah Penempatan PMI ke Syarikah di Saudi Arabia.
Berdasarkan PERMEN P2MI No.3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri No.2 Tahun 2026, pelayanan penempatan PMI ke Saudi Arabia kerja ke Syarikah (Pemberi Kerja Berbadan Hukum) cukup dengan Surat Edaran Dirjen Penempatan P2MI ke KBRI Riyard dan ke KJRI Jedah agar pengurusan Jo dilayani kembali, dengan tembusan P3MI, BP3MI dan Dinas Ka hlaten/Kota
Hal ini karena sudah ada dua (2) Peraturan Menteri yang membolehkan pelayanan penempatan ke semua negara dan semua sektor ke negara negara yang telah memiliki peraturan yang melindungi TKA seperti Saudi Arabia (pasal 72 huruf d UU No.18 Tahun 2017).
Dengan surat edaran Dirjen Penempatan P2MI maka potensi pro dan kontra atas pelayanan Penempatan ke Saudi Arabia akan berkurang jadi tidak dipersepsikan KP2MI mencabut Moratorium.

